Sabtu, 12 Maret 2016

Berikut Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Anda Bayar


JAKARTA,  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.
Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan, Sabtu (12/3/2016).

                                         Daftar Kenaikan

   Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.
   Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, 
   menjadi Rp 80.000 per orang per bulan
   Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, 
   menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
  Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, 
  menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar